METRO BISNIS

Waspadai Penjualan Kosmetik Palsu Secara Online

0
×

Waspadai Penjualan Kosmetik Palsu Secara Online

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Balai Pengawasan Obat dan Makanana (BBPOM) Padang meminta, generasi millenial pengguna media sosial (medsos) untuk mewaspadai marak penjualan kosmetik palsu secara online. Indikasi penjualan kosmetik illegal tersebut, dapat dilihat dengan alamat produk yang tidak jelas dan tidak memiliki izin edar dari Balai POM.
Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri mengatakan, dalam kenyamanan berbelanja secara online, terutama kosmetik yang sebagian besar digemari oleh generasi millenial, BPOM menyarankan, agar berbelanja secara baik, dimana setiap pembeli harus mengetahui legal aspek dari satu produk kosmetik tersebut.
“Legal aspek satu produk tersebut ditandai dengan adanya NA, kemudian ditambah dengan 11 digit registasri,” sebut Martin disela-sela kegiatan kampanye cerdas menggunakan kosmetik pada generasi millenial, Rabu (24/4).
Untuk memastikan produk tersebut sudah layak di pakai dan terdaftar di BPOM, Martin mengatakan, saat ini sudah ada aplikasi yang bisa digunakan melalui seluler, yakni, “cek BPOM”. Caranya, tinggal dimasukkan saja nomor registernya ke dalam aplikasi tersebut.
“Jika produk itu resmi maka akan keluar nama produknya dan bila tidak keluar, itu berarti produk tersebut belum terdaftar di BPOM,” terang Martin.
Martin juga mengatakan, pada 2018 dan 2019 terdapat 2 kasus penjualan produk kosmetik secara online, dimana produk tersebut menggunakan bahan-bahan terlarang. Kasus ini sudah berlangsung proses pro justicianya, dan semua berkas sudah ditangan pihak yang berwenang.
Sementara, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Maya Agustina Andarini menyebutkan, selain menggunakan strategi intensifikasi pengawasan, BPOM RI juga melakukan pembinaan edukasi kepada masyarakat termasuk generasi millenial.
“Pembinaan edukasi tersebut, salah satunya dengan kampanye cerdas menggunakan kosmetik bagi generasi milleneal, yang pada 2018 lalu sudah dilaksanakan di 24 Kota seluruh Indonesia, diantaranya, Bandung, Denpasar, Jakarta, Samarinda dan Padang untuk tahun ini,” ungkap Maya.
Maya membeberkan, sepanjang 2018 nilai temuan kosmetik illegal di Indonesia sebesar 128 miliar. Jika ditambah dengan nilai total temuan obat dan makanan illegal, maka jumlahnya adalah 164 miliar. Selain itu, kata dia, BPOM RI juga meningkatkan pengawasan kosmetik dijual secara online melalui medsos atau website.
“Semua kosmetik yang beredar di Indonesia itu diawasi oleh badan POM. Tidak terkecuali melalui online. Online boleh, asal produknya ternotifikasi. Untuk kode benua kosmetik yakni, NA, NB, NC, ND, NE, dan NZ untuk kode luar negri, selain itu illegal,” sebut Maya.
Selanjutanya, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, generasi millenial terutama yang ada di Sumbar agar bisa memahami dan lebih cerdas lagi dalam penggunaan obat-obatan dan kosmetik. Karena, tidak semua obat-obat dan kosmetik yang dijual secara online atau tidak bisa dipakai.
“Berhati-hatilah dalam memilih, karena itu sangat penting sekali agar tidak merugikan diri sendiri,” ujar Nasrul. (mil)