DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD, Kamis (2/10/2025).
Fraksi Gerindra menilai, perubahan perangkat daerah yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi sudah sesuai kebutuhan normatif. Namun, fraksi ini menekankan perlunya penyesuaian jumlah sumber daya manusia (SDM) secara proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi. Gerindra juga meÂnyoroti penggabungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan OlahÂraga, serta penurunan tipe dinas tertentu yang dikhawaÂtirkan berpengaruh pada kuaÂlitas layanan jika tidak dirancang secara tepat.
Fraksi P3K PAN menyampaikan catatan kritis dengan menilai bahwa dasar pertimbangan perubahan kelembagaan masih lebih berorientasi pada regulasi dibanding kebutuhan riil masyarakat. Fraksi ini menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap urusan kepemudaan. Jika sektor ini tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan akan muncul potensi lost geÂneration yang bisa memeÂngaruhi masa depan Kota Bukittinggi.
Fraksi PKS mengingatkan agar pembahasan rancangan perubahan dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. PKS menilai, landasan hukum yang digunakan sudah memenuhi prinsip legalitas dan memberi ruang bagi penyesuaian kelembagaan secara rasional. Namun, fraksi ini menekankan agar fungsi keÂlembagaan tetap jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun marginalisasi urusan tertentu.




















