DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD, Kamis (2/10/2025).
Fraksi Gerindra menilai, perubahan perangkat daerah yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi sudah sesuai kebutuhan normatif. Namun, fraksi ini menekankan perlunya penyesuaian jumlah sumber daya manusia (SDM) secara proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi. Gerindra juga menyoroti penggabungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta penurunan tipe dinas tertentu yang dikhawatirkan berpengaruh pada kualitas layanan jika tidak dirancang secara tepat.
Fraksi P3K PAN menyampaikan catatan kritis dengan menilai bahwa dasar pertimbangan perubahan kelembagaan masih lebih berorientasi pada regulasi dibanding kebutuhan riil masyarakat. Fraksi ini menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap urusan kepemudaan. Jika sektor ini tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan akan muncul potensi lost generation yang bisa memengaruhi masa depan Kota Bukittinggi.
Fraksi PKS mengingatkan agar pembahasan rancangan perubahan dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. PKS menilai, landasan hukum yang digunakan sudah memenuhi prinsip legalitas dan memberi ruang bagi penyesuaian kelembagaan secara rasional. Namun, fraksi ini menekankan agar fungsi kelembagaan tetap jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun marginalisasi urusan tertentu.
Fraksi NasDem menilai, penataan ulang kelembagaan penting dilakukan agar struktur organisasi lebih efisien dan sesuai kebutuhan riil. Fraksi ini mendorong adanya analisis mendalam sebelum penggabungan maupun penurunan tipe perangkat daerah, sehingga optimalisasi kinerja dapat tercapai. Menurut NasDem, langkah ini juga akan membuat penggunaan APBD lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat, serta mencegah pemborosan anggaran.
Sementara itu, Fraksi Karya Kebangsaan mengacu pada Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2016 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Fraksi ini mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah. Fraksi ini juga mendorong penerapan digitalisasi pelayanan publik, pengurangan biaya operasional, dan optimalisasi struktur pegawai agar beban anggaran dapat ditekan serta tunjangan kinerja lebih sesuai dengan beban kerja.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan Raperda, sebelum dilanjutkan pada agenda berikutnya, yaitu jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi. (pry)






