JAKARTA, METRO–Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengusulkan agar pemerintah daerah (Pemda) dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai, keterlibatan Pemda dapat membantu mengoptimalkan jalannya program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut
“Keterlibatan Pemda dalam program MBG harus dengan spirit otonomi daerah. Skema yang paling memungkinkan dilakukan melalui tugas pembantuan,” kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/10).
Menurut Khozin, skema tugas pembantuan berarti pemerintah pusat memberikan penugasan kepada Pemda untuk melaksanakan sebagian kewenangan pusat.
Ia menyebut, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
“Lewat skema ini, tanggungjawab dan pendanaan tetap melekat pada pemerintah pusat, sedangkan Pemda terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan program MBG. Baik keterlibatan aparatur pemerintah daerah maupun dalam penyelenggaraan kegiatan di lapangan,” jelasnya.
Khozin menambahkan, model tersebut menekankan aspek kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/_kota. Dengan adanya payung hukum yang jelas, menurutnya, MBG dapat berjalan sesuai prinsip desentralisasi.
“Poinnya, keterlibatan Pemda dalam MBG ini ada payung hukumnya yang didasari pada spirit desentralisasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Khozin menyayangkan belum digunakannya skema ini sejak awal program MBG dilaksanakan. Ia mencontohkan, program vaksinasi nasional yang digagas pemerintah pusat juga terbukti sukses karena melibatkan Pemda secara langsung dalam pelaksanaannya.
“Segera buat formula kerjanya agar MBG ini sukses di lapangan, tidak ada lagi persoalan keracunan dalam pelaksanaannya. Pemda diharapkan dapat menjadi tulang punggung demi suksesnya MBG ini,” pungkasnya. (jpg)






