“Bukan hanya itu lebih lanjut dalam persoalan ini korban yang keracunan bisa melakukan upaya hukum berupa gugatan termasuk kepada pemerintah ataupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksaan Program Makan Bergizi Gratis,” tuturnya.
Adrizal mengatakan bahwa pada hari ini LBH Padang resmi membuka posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyalahgunaan maupun terkait kejadian keracunan dalam program MBG yang terjadi.
Dengan adanya posko pengaduan ini, terang Adrizal, sehingga nantinya dengan terkumpulnya informasi data dari masyarakat, pihaknya nanti lebih bisa lebih dalam mempelajari kasus ini dan menemani perjuangan rakyat dalam memperoleh keadilan.
“Di samping itu dengan dibuka posko pengaduan ini, kami berharap masyarakat lebih mudah dan berdaya sehingga lebih mudah dalam melakukan pengaduan,” ujarnya.
Selain itu, Adrizal juga berharap dalam dibukanya posko pengaduan ini, masyarakat juga bisa melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan yang terjadi. (*)
