Meski sudah menandatangani SK tersebut, ia mengaku belum mengetahui apakah pihak Mardiono telah mengambil SK tersebut di Kantor Kementerian Hukum. “Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tutur Supratman.
Untuk diketahui, Mardiono mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum (Kemenkum), sejak Selasa (30/9). Penyerahan berkas itu dilakukan lebih dulu, setelah kemudian kubu Agus Suparmanto menyerahkan hasil Muktamar ke Kemenkum, pada Rabu (1/10).
Supratman menyatakan penandatanganan SK terhadap kubu Mardiono disahkan sekitar pukul 10.00 WIB, pada Rabu (1/10).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Epyardi Asda yang baru disahkan namanya oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa pihaknya memang bergerak cepat mendaftarkan hasil Muktamar X yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9).
“Dengan pengurusan ini kami akan melakukan konsolidasi dengan seluruh kader untuk merapatkan barisan PPP. Kita akan bekerja untuk rakyat demi mengembalikan PPP ke parlemen,” ujarnya, Kamis (2/10)
Epyardi Asda menyadari bakal ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak sedang hasil Muktamar X PPP. Semua itu ada mekanisme dan jalurnya. “Jika dari sebelah melakukan upaya hukum, kami persilakan. Kami akan siap hadapi karena negara ini negara hukum,” tandasnya. (rgr)
