Sebagai upaya penanganan, Puskesmas Manggopoh ditetapkan sebagai posko utama KLB pertama di Sumatera Barat. Masyarakat juga diminta segera melapor dan melakukan pemeriksaan jika merasakan gejala keracunan.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) KLB, seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Bupati juga meminta jajaran terkait untuk melakukan tracking secara menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, pemerintah juga menyampaikan pemberitahuan resmi kepada masyarakat mengenai penghentian sementara distribusi makanan dari dapur umum hingga hasil investigasi selesai. (pry)















