Berbekal laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Resmob Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku KB di Kota Padang kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 serta Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Polres Solok Selatan berharap rekonstruksi ini bisa memperjelas peristiwa sebenarnya dan membantu proses penyidikan hingga persidangan nanti. (Jef)
Laman 2 dari 2
















