Terkait alat regulator yang mereka gunakan, kata Kombes Pol Andry, pelaku membeli secara online. Sedangkan tabung-tabung gas didapat atau dibeli terduga pelaku di warung-warung sekitar Kota Padang.
“Mereka mengumpulkan tabung yang didapat dari warung. Gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual kembali ke warung sekitar Kota Padang,” tuturnya.
Kombes Pol Andry menambahkan dari hasil intrograsi sementara, komplotan ini sudah menjalankan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi selama 8 bulan. Rata-rata, terduga pelaku berhasil untung puluhan juta rupiah.
“Keuuntungnya adalah dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup lumayan. Dari pendapatan rata-rata perbulan Rp 40 juta. Kita akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal memasarkan gas hasil pengoplosan ini,” tegas Kombes Pol Andry.
Menurut Kombes Pol Andry, penindakan terhadap aktivitas pengoplosan gas bersubsidi akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera dan agar pendistibusian gas bersubsidi tepat sasaran. Untuk itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi.
“Kami sudah sering menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Kami terus gencar melakukan operasi. Ketiga pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Migas nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 KUHP, ditambah pasal 40 angka 9 di Undang-Undang Cipta Kerja. ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya. (rgr)
