PADANGPARIAMAN, METRO – Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, melaksanakan rapat paripurna membacakan nota penjelasan Bupati Padangpariaman tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2018 di ruang rapat DPRD Padangpariaman.
Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padangpariaman sepakat menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Padangpariaman tahun anggaran 2018 dengan memberikan beberapa catatan rekomendasi untuk ditindaklanjuti bupati beserta jajaran untuk tahun 2019.
Paripurna penyampaian LKPJ bupati tahun anggaran 2018 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman Muthia Aziz didampingi para anggota dewan. Sidang tersebut juga dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Suhatri Bur menyampaikan LKPJ merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyampaian LPPD kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran. LKPJ yang berisi gambaran dari berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan, termasuk kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi, laporan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, laporan pengelolaan keuangan daerah secara makro dan laporan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Serta laporan penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Selanjutnya LKPJ tersebut menjadi acuan bagi DPRD untuk melihat sejauh mana program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Kami sangat menyadari, bahwa dalam proses pembangunan daerah masih terdapat hal-hal yang belum dapat diselesaikan dengan baik pada tahun yang lalu, maka pada kesempatan ini kami juga sampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik terhadap pembangunan daerah Kabupaten Padangpariaman,” ungkapnya.
Dirinya menyadari dalam penyusunan LKPJ belumlah sempurna. Oleh karena itu rekomendasi, koreksi, kritik dan saran semua anggota DPRD yang konstruktif sangat diharapkan untuk evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang.(efa)