Menurut KPK, pertemuan intensif terjadi antara Hendi Prio Santoso (HPS), Yugi Prayanto (YG), dan Arso Sadewo (AS) guÂna mengondisikan persetujuan pembelian gas buÂmi tersebut. Setelah keÂsepakatan tercapai, ArÂso disebut menyerahkan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi di kantornya.
Dari komitmen fee itu, Hendi diduga memberikan sebagian uang, yakni USD 10.000, kepada Yugi PraÂyanto sebagai imbalan karena memperkenalkannya dengan Arso.
“Atas commitment fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada Saudara YG,” ucap Asep.
KPK menduga, praktik rasuah tersebut merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai USD 15 juta atau sekitar Rp 240 miliar.
Akibat perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)













