Ahmad Fadly juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan DPRD atas ditetapkan kesepakatan bersama perubahan Propemperda tahun 2025.
Diakhir sambutannya, Ahmad Fadly mengharapkan perangkat daerah sebagai Pemrakarsa Ranperda yang telah di tetapkan untuk segera melakukan upaya-uÂpaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebabkan banyak Peraturan Daerah yang harus diubah salah satunya Perda tentang Pilwana, Perda tentang BPRN dan Perda tentang Pemerintah Desa/Nagari serta faktor efisiensi maka diusulkan kirannya Ranperda tentang Nagari dan Ranperda BPRN di gabung menjadi 1(satu) Ranperda yaitu Ranperda tentang Nagari, sehingga terjadi pengurangan 1 Ranperda dari 10 Ranperda yang diusulkan pada Propemperda menjadi 9 Ranperda.
Lebih lanjut disampaikan, dalam pembahasan disepakati untuk memasukkan 1 (satu) Ranperda di luar Propemperda sesuai yang diusulkan yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok sehingga ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025 menjadi 10 (sepuluh) Ranperda dan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. (ant)
















