Setelah deportasi 2024 itulah, dokumen kependudukan Nur Amira berupa KTP dan KK yang didalamnya juga ada nama Zahira, diblokir oleh Disdukcapil Payakumbuh. Dalam proses pengurusan untuk membuka blokir dokumen kependudukan ini, Nur Amira datang ke Imigrasi Agam di Baso. Dan ternyata, Nur Amira langsung diamankan sejak belasan hari terakhir, karena menurut pihak Imigrasi ada laporan masuk dari masyarakat tentang warga negara asing.
Menurut Bupati Safni, pintu hatinya terketuk untuk memberi support kepada Zahira, karena dia juga pernah merantau ke Malaysia selama hampir 10 tahun. Dan di Malaysia, banyak juga urang awak yang nasibnya seperti ini. “Mereka kosong (tak beridentitas Malaysia), tapi kemudian, diberi jaminan oleh anaknya atau keluarganya yang sudah berusia 17 tahun. Sehingga bisa tinggal di Malaysia. Kalau urang awak yang hidup di Malaysia mengalami hal seperti ini, bagaimana pula perasaan kita. Memisahkan ibu dan anaknya,” kata Bupati Safni.
Bupati Safni juga berharap Zahira tidak patah semangat. Kembali belajar seperti sediakala ke sekolahnya di SMPN 1 Situjuah Limo Nagari. Karena Zahira berprestasi di sekolahnya dan tergolong tidak mampu, Bupati Safni meminta Pj Wali Nagari Situjuah Batua dan pihak sekolah, untuk mengajukan permohonan beasiswa ke Bazanas Limapuluh Kota. “Sedikit banyaknya, kita minta Baznas membantu Zahira,” kata Safni.
Disisi lain, ibu kandung Zahira, yakni Nur Amirah yang kini masih ditahan di Kantor Imigrasi Agam, sudah mendapat bantuan hukum dan pendampingan dari LBH Padang. “Kini, Mira (Nur Amirah), dapat bantuan hukum dari LBH Padang,” kata Fadhilla Putri, warga Nagari Situjuahbatua yang bemurah hati memberikan tempat tinggal buat Zahira dan Nur Amirah.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rilllah Vesky, berharap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P2TP2A) Sumatera Barat, turun tangan dalam persoalan ini. Begitupula denyan P2TP2A Kota Payakumbuh atau P2TP2A Kabupaten Limapuluh Kota. “Zahira adalah anak yang sedang menghadapi persoalan orang dewasa, yakni persoalan kewarganegaraan ibu kandung sekaligus orang tua tunggalnya, Nur Amira. Sudah seharusnya, Zahira didampingi oleh P2TP2A Sumbar. Maupun P2TP2A Payakumbuh atau P2TP2A Limapuluh Kota. Karena Zahira tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Payakumbuh, yang bersekolah dan tinggal di Kabupaten Limapuluh Kota,” kata Fajar Rillah Vesky.
Fajar menjelaskan, ketika Nur Amira sebagai orang tua dari Zahira kembali dideportasi karena penegakan UU Imigrasi. Tentu, akan membuat anaknya Zahira yang masih 15 tahun, hidup sebatang kara di Indonesia. Padahal, anak-anak juga harus dilindungi sesuai UU 23/2022. Kemudian, status kewarganeraaan Zahira tentu ikut terkatung-katung, karena Kartu Keluarganya (KK-nya) telah diblokir Disdukcapil Payakumbuh. (uus)
















