LIMAPULUH KOTA, METRO–Kisah Zahira (15), ketua OSIS sekaligus juara umum di SMPN 1 Situjuah Limo Nagari yang viral di media sosial, karena memohon agar orang tua tunggal sekaligus ibu kandungnya, Nur Amira (37), tidak kembali dideportasi Imigrasi Indonesia ke Malaysia, akhirnya mendapat perhatian dari Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang. Bahkan, pada Selasa (30/9), Bupati Safni sengaja menemui Zahira, untuk memberi support moral.
Bupati Safni menemui Zahira bersama Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky. Selain Fajar Vesky yang putra Situjuah Limo Nagari, Bupati Safni didampingi Kaban Kesbangpol Elsiwa Fajri, Kepala DP2AP3KB Wilda Reflita, Camat Rummelia, Kepala SMPN 1 Situjuah Andri.
Selain memberi support moral dan memastikan Zahira tidak sendiri, Bupati Safni juga meminta informasi dari Zahira, terkait latar belakang keluarganya. Menurut Zahira, ibunya Nur Amira, 37, datang ke Indonesia sejak usia 7 tahun. Waktu itu, Nur Amira ikut bunya atau nenek dari Zahira yang bernama Nur Aini. Kini, Nur Aini tinggal pada salah satu panti jompo di Singapura. Setelah dideportasi dari Indonesia pada tahun 2024 lalu.
Nur Aini sendiri datang ke Indonesia pada tahun 1980-an karena bersuami dengan warga Tambago, Koto Nan Gadang, Kota Payakumbuh. Sejak Nur Aini datang ke Indonesia ikut dengan suaminya, dia dan anaknya Nur Amirah, nyaris tidak pernah lagi kembali ke Malaysia.
Sejak ayah dan ibunya berpisah, Zahira mengaku tak pernah lagi bertemu dengan ayahnya. “Zahira hanya tinggal dengan Mama. Zahira tak punya saudara dan siapa-siapa di sini pak,” ujar Zahira berurai air mata. Dia bermohon kepada bupati dan kepada siapa saja yang bisa menolong, agar dapat membantunya keluar dari persoalan ini.
Zahira mengatakan, ia pernah tinggal di Tambago Payakumbuh. Kemudian, belajar di TK Padang Kaduduak. Setelah itu, ikut dengan ibunya ke Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, bekerja di pabrik kertas telur yang pernah ada di sana. “Karena Mama bekerja di Batu Payuang, saya disekolah di SD Negeri 01 Batu Payuang. Setelah saya tamat SD, pabrik kertas telur tempat Mama bekerja sudah tutup. Mama pindah ke Situjuah ini dan saya disekolahkan di Situjuah ini. Tinggal di Situjuah baru 2,5 tahun,” kata Zahira.
Pada tahun 2024 lalu, menurut Zahira, mamanya pernah dideportasi ke Malaysia karena dianggap imigrasi Indonesia masih berkewarganegaraan Malaysia. Akan tetapi, menurut versi Nur Amira di Malaysia pun, Nur Amirah juga diusir atau dideportasi kembali ke Indonesia. Selain Nur Amira, ibunya atau nenek dari Zahira, juga dideportasi ke Singapura dan kini diketahui tinggal di panti jompo di negara tersebut.
Setelah deportasi 2024 itulah, dokumen kependudukan Nur Amira berupa KTP dan KK yang didalamnya juga ada nama Zahira, diblokir oleh Disdukcapil Payakumbuh. Dalam proses pengurusan untuk membuka blokir dokumen kependudukan ini, Nur Amira datang ke Imigrasi Agam di Baso. Dan ternyata, Nur Amira langsung diamankan sejak belasan hari terakhir, karena menurut pihak Imigrasi ada laporan masuk dari masyarakat tentang warga negara asing.
Menurut Bupati Safni, pintu hatinya terketuk untuk memberi support kepada Zahira, karena dia juga pernah merantau ke Malaysia selama hampir 10 tahun. Dan di Malaysia, banyak juga urang awak yang nasibnya seperti ini. “Mereka kosong (tak beridentitas Malaysia), tapi kemudian, diberi jaminan oleh anaknya atau keluarganya yang sudah berusia 17 tahun. Sehingga bisa tinggal di Malaysia. Kalau urang awak yang hidup di Malaysia mengalami hal seperti ini, bagaimana pula perasaan kita. Memisahkan ibu dan anaknya,” kata Bupati Safni.
Bupati Safni juga berharap Zahira tidak patah semangat. Kembali belajar seperti sediakala ke sekolahnya di SMPN 1 Situjuah Limo Nagari. Karena Zahira berprestasi di sekolahnya dan tergolong tidak mampu, Bupati Safni meminta Pj Wali Nagari Situjuah Batua dan pihak sekolah, untuk mengajukan permohonan beasiswa ke Bazanas Limapuluh Kota. “Sedikit banyaknya, kita minta Baznas membantu Zahira,” kata Safni.
Disisi lain, ibu kandung Zahira, yakni Nur Amirah yang kini masih ditahan di Kantor Imigrasi Agam, sudah mendapat bantuan hukum dan pendampingan dari LBH Padang. “Kini, Mira (Nur Amirah), dapat bantuan hukum dari LBH Padang,” kata Fadhilla Putri, warga Nagari Situjuahbatua yang bemurah hati memberikan tempat tinggal buat Zahira dan Nur Amirah.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rilllah Vesky, berharap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P2TP2A) Sumatera Barat, turun tangan dalam persoalan ini. Begitupula denyan P2TP2A Kota Payakumbuh atau P2TP2A Kabupaten Limapuluh Kota. “Zahira adalah anak yang sedang menghadapi persoalan orang dewasa, yakni persoalan kewarganegaraan ibu kandung sekaligus orang tua tunggalnya, Nur Amira. Sudah seharusnya, Zahira didampingi oleh P2TP2A Sumbar. Maupun P2TP2A Payakumbuh atau P2TP2A Limapuluh Kota. Karena Zahira tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Payakumbuh, yang bersekolah dan tinggal di Kabupaten Limapuluh Kota,” kata Fajar Rillah Vesky.
Fajar menjelaskan, ketika Nur Amira sebagai orang tua dari Zahira kembali dideportasi karena penegakan UU Imigrasi. Tentu, akan membuat anaknya Zahira yang masih 15 tahun, hidup sebatang kara di Indonesia. Padahal, anak-anak juga harus dilindungi sesuai UU 23/2022. Kemudian, status kewarganeraaan Zahira tentu ikut terkatung-katung, karena Kartu Keluarganya (KK-nya) telah diblokir Disdukcapil Payakumbuh. (uus)






