Pemerintah, lanjut Supratman, hanya berpegang pada aturan organisasi dalam menilai keabsahan hasil musyawarah nasional (munas) partai. “Pemerintah kementerian Hukum pasti akan melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan munasnya, apakah sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Siapa yang sesuai itu yang akan kita sahkan ya,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Muktamar X PPP yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara sedianya dijadwalkan sampai Senin (29/9) mendadak tuntas sehari, pada Sabtu (27/9). Hasilnya ada dua kubu saling klaim menjadi ketua umum PPP, yaitu Mardiono dan Agus Suparmanto.
Di pihak lain, Ketua DPP PPP Bidang Hukum periode 2020–2025 Andi Surya menegaskan hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang sah masih tercatat atas nama Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.
“Secara legal standing yang sah memimpin dan memiliki kewenangan atas kantor partai adalah Pak Mardiono. SK Menkum belum berubah, jadi secara hukum kepemimpinan beliau masih berlaku,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (30/9).
Andi mengecam keras langkah pihak-pihak yang berusaha mengambil alih kantor partai tanpa dasar hukum. “Kalau ada yang merebut kantor, itu sudah di luar hukum. Kantor ini adalah rumah bersama, bukan milik kelompok tertentu,” ucapnya.
Dia menekankan untuk mencegah terjadinya bentrokan, PPP kubu Mardiono telah meminta dukungan keamanan dari Polres Jakarta Pusat. “Kami sudah bertemu dan meminta dukungan polisi bila ada aksi-aksi ilegal atau intimidasi,” ujarnya.
Menurut Andi, pihaknya juga telah menyerahkan bukti berupa video dan pesan ancaman yang beredar di media sosial kepada aparat kepolisian. “Kami minta polisi bertindak tegas. Jangan sampai ada aksi perampasan atau tindakan melawan hukum di kantor PPP. Dan Alhamdulillah pihak kepolisian akan membantu,” tegasnya.
Dia mengimbau seluruh kader dan pihak terkait agar menjaga kondusivitas, serta menyelesaikan perbedaan secara musyawarah. “Kalau untuk kepentingan partai, datang baik-baik, kami terbuka. Tapi jangan ada aksi sepihak yang merusak persatuan,” imbuhnya. (*)
