PESSEL METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Langkisau Tahun Anggaran 2019–2020.
Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Lasargi Marel mengatakan, uang pengganti yang diterima pihaknya Sebesar Rp 298.877.563. Uang itu diserahkan oleh terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya didampingi kuasa hukum, Dr Suharizal.
“Keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga mengedepankan penyelamatan aset negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lasargi Marel mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 5204 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023 dimana dalam amar putusan menyatakan terdakwa Gusdan Yuwelmi, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan dipidana denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” sambung Lasargi Marel.
Lasargi Marel menuturkan, langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh tanah air.
“Dengan adanya pembayaran ini, kami komitmen untuk terus konsisten dalam menindaklanjuti perkara korupsi sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat,” tukasnya. (rio)






