Ia menambahkan, kondisi ini berdampak pada seluruh perangkat daerah, termasuk belanja rutin pegawai, tunjangan, serta anggaran DPRD. “Karena pemotongan dana ini, kita harus segera melakukan penyesuaian. Bahkan penyampaian nota RAPBD 2026 ke DPRD Kota Padang harus kita tunda paling lambat dua minggu ke depan,” jelasnya.
Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, alokasi TKD Kota Padang tahun 2025 sebesar Rp1,852 triliun. Namun, pada 2026 diperkirakan turun menjadi sekitar Rp1,393 triliun.
Secara nasional, dalam RAPBN 2026, Anggaran TKD ditetapkan Rp650 triliun, turun dari proyeksi TKD 2025 sebesar Rp864,1 triliun. Langkah ini merupakan strategi pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan fiskal, yang berimbas pada seluruh daerah termasuk Kota Padang.
“Meski berat, Pemko Padang akan tetap mengutamakan pelayanan publik. Rasionalisasi ini kita lakukan dengan hati-hati agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tetap merasakan manfaat dari program pemerintah,” pungkas Maigus. (brm)
