AGAM, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam menemukan masih adanya masyarakat yang sudah meninggal dunia tetapi tetap tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kondisi ini terjadi karena pihak keluarga enggan mengurus akta kematian dengan berbagai alasan.
“Ini permasalahan data pemilih. Banyak masyarakat tidak mau mengurus akta kematian bagi keluarganya yang sudah meninggal,” kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, saat rapat penguatan kelembagaan dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih di Lubuk Basung, Senin (29/9).
Menurutnya, salah satu penyebab utama warga enggan mengurus akta kematian adalah karena khawatir kehilangan akses terhadap bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan lainnya.
“Karena bantuan bisa hilang, sebagian keluarga memilih tidak mengurus administrasi kematian,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Suhendra menilai perlu adanya kolaborasi lintas instansi. Bawaslu Agam mendorong keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN).
“Tiga OPD ini sangat berkaitan. Sebenarnya, Disdukcapil Agam sudah mempermudah layanan melalui program Sileton. Bahkan pengurusan administrasi kependudukan bisa dilakukan langsung di nagari,” jelasnya.
Ia menambahkan, rapat hari itu merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan data pemilih yang valid dan akurat ke depan. Data pemilih yang bersih sangat penting agar Pemilu 2029 dan Pilkada nantinya berjalan dengan baik.
“Pemilih adalah jantung Pemilu. Jika data pemilih tidak jelas dan tidak pasti, itu bisa menjadi masalah serius nantinya,” tegas Suhendra.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Agam, Zulfren, mengungkapkan pihaknya terus berupaya mendorong masyarakat agar mau mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang sudah meninggal.
“Kita sudah membuka pelayanan perekaman keliling ke nagari untuk memudahkan warga dalam pengurusan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Selain itu, Disdukcapil Agam juga aktif melakukan perekaman data kependudukan di sekolah-sekolah, nagari, hingga pondok pesantren untuk siswa yang telah berusia 17 tahun.
Bahkan, bagi siswa asal Agam yang bersekolah di Kota Bukittinggi, Disdukcapil menjalin kerja sama dengan Disdukcapil setempat untuk memastikan mereka juga terlayani.
“Tim kita langsung turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman. Dengan begitu, seluruh warga bisa mendapatkan dokumen kependudukan secara lebih mudah,” tambahnya. (pry)






