JAKARTA, METRO–Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tidak akan memihak salah satu kubu dalam menyikapi dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar terbaru.
“Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” tegas Yusril, dalam keterangannya, Senin (29/9).
Sebagaimana diketahui, Muktamar PPP di Ancol pada akhir September menghasilkan dua ketua umum terpilih, yaitu, Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim dipilih secara aklamasi dan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru ke Kementerian Hukum setelah dituangkan dalam akta notaris.
Yusril mempersilakan kedua kubu mendaftarkan kepengurusan masing-masing sesuai prosedur. “Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.
Dia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri konflik internal partai.
“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” kata Yusril.
Lebih jauh, Yusril menekankan pentingnya kemandirian partai politik dalam sistem demokrasi.
“Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” pungkasnya. (jpg)






