“Keduanya diduga akan transaksi. Saat disergap dan dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku DA, kami menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 5,78 gram yang disimpan dalam kotak rokok,” jelas AKP Hendra.
Selain itu, kata AKP Hendra, dari pelaku YS, petuas menyita satu paket ganja seberat 2,24 gram yang juga disimpan dalam kotak rokok. Tim juga melakukanpengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Sawah Padang.
“Di rumah pelaku YS, kami menemukan satu paket ganja kering seberat 250 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna pink di belakang rumah. Pelaku YS ini berperan sebagai pengedar yang bekerja sama dengan pelaku DA,” tutur dia.
AKP Hendra menegaskan, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya pun akan terus melakukan pengembang agar jaringannya bisa ditangkap.
“Kedua pelaku akan terus dimintai keterangan agar siapa saja yang terlibat dalam jaringan mereka bisa kita tangkap,” tutupnya. (*)
