PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar daun ganja kering di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Diketahui, dua orang terduga pelaku tersebut berinisial DA (48) dan YS (23), keduanya merupakan warga Payakumbuh. Keduanya diringkus pada Kamis (25/9) lalu dengan barang bukti lebih dari 250 Gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra mengatakan bahwa DA dan YS berhasil diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Aur Kuning, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran ganja di kawasan itu.
“DA merupakan warga Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Sedangkan YS, warga Kelurahan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Pelaku YS ini memang sudah menjadi target kita sejak beberapa bulan belakangan,” kata AKP Hendra, Senin (29/9).
Dijelaskan AKP Hendra, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil upaya penyelidikan jajarannya termasuk pengumpulan informasi di lapangan. Selain itu pihaknya juga telah melakukan pengintaian sebelum dilakukan penangkapan.
