METRO SUMBAR

DBD jadi KLB di Sungai Aur, Pemkab Pasbar Gencarkan PSN dan Fogging

0
×

DBD jadi KLB di Sungai Aur, Pemkab Pasbar Gencarkan PSN dan Fogging

Sebarkan artikel ini
IMG20231010130450

PASBAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah kerja Puskesmas Sungai Aur, menyusul lonjakan kasus dan dua korban jiwa yang tercatat sepanjang tahun 2025.

“Pemberantasan sarang nyamuk telah dilakukan bersama petugas Puskesmas Sungai Aur, camat, wali nagari, jorong, dan masya­rakat,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Gina Alecia, di Simpang Empat, Sabtu (27/9).

Dikatakan, sepanjang periode Januari hingga September 2025, tercatat 42 kasus DBD di Kecamatan Sungai Aur, dengan dua pasien meninggal dunia, masing-masing berasal dari Jorong Lubuk Juangan dan Jorong Sungai Aur. Mayoritas penderita adalah anak usia sekolah.

Menindaklanjuti lonjakan kasus, Dinas Kesehatan melakukan penyelidikan epidemiologi di lokasi kasus, terutama di Jorong Lubuk Juangan. Dari lima kasus yang diselidiki, empat di antaranya tinggal berdekatan, sementara satu pasien bersifat nomaden dan lebih sering berada di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Baca Juga  Hadapi Guguak di Laga Final, Talawi Targetkan Juara Minangkabau Cup 2019

“Gejala umum yang dialami pasien meliputi demam tinggi, mual, muntah, nyeri ulu hati, dan penurunan nafsu makan. Saat pe­lacakan kontak dilakukan, ditemukan warga sekitar juga mengalami demam, dan sampel darah langsung diambil untuk pemeriksaan,” terangnya.

Meskipun tidak ditemukan jentik di penampungan air, kata Gina Alecia , lingkungan rumah pasien cenderung lembap, minim cahaya, dan banyak nyamuk dewasa beterbangan.

Dinas Kesehatan lalu berkoordinasi dengan aparatur nagari dan jorong untuk melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) pada 22 September 2025. Tiga hari kemudian, pada 25 September, digelar rapat koordinasi dengan camat, wali nagari, dan tokoh masyarakat setempat.

Hasil penyelidikan juga menemukan jentik nyamuk di non-tempat penampungan air seperti ka­leng bekas dan ember, yang turut menjadi sarang Aedes aegypti.

Baca Juga  Yakin Klaim Kemenangan, Mahyeldi-Audy Punya Tim Tabulasi Profesional

Dinkes Pasaman Barat telah mengambil berbagai langkah, termasuk Pembersihan dan penutupan tempat penampungan air, edukasi 3M Plus, penggunaan larvasida, Fogging di lingkungan sekitar rumah pasien, pemantauan berkala oleh petugas puskesmas, pembinaan warga dan evaluasi berkelanjutan “Kami juga melakukan pengawasan rutin di lapangan untuk memastikan intervensi berjalan efektif dan berkelanjutan,” kata Gina.

Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam PSN mandiri, serta menjaga kebersihan lingkungan.

Status KLB ditetapkan sejak 19 September 2025 dan akan berlaku hingga dua kali masa inkubasi pe­nyakit. Jika tidak ditemukan kasus baru yang berhubungan secara e­pidemiologis, maka status KLB akan dicabut pada Oktober 2025. (ped/rel)