BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi resmi menandatangani nota persetujuan APBD Perubahan 2025 serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (29/9).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa proses penyusunan ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati pada 13 Agustus 2025.
“Ranperda APBD Perubahan ini telah dihantarkan Wali Kota pada 4 September 2025. Setelah melalui pembahasan oleh Banggar DPRD bersama TAPD dan perangkat daerah, akhirnya pada 26 September 2025 disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal. Hari ini, resmi kita tandatangani nota persetujuannya,” jelas Syaiful.
Selain itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD juga telah melalui fasilitasi Gubernur Sumbar. Surat hasil fasilitasi keluar pada 10 September 2025, dan menyatakan bahwa raperda tersebut sudah sesuai aturan perundang-undangan sehingga bisa dibawa ke tingkat II dan diparipurnakan.
“Perubahan perda ini merupakan inisiatif DPRD. Pansus sudah membahas secara mendalam, dan hasilnya pun telah disetujui dalam paripurna internal pada 26 September 2025,” tambah Syaiful.
Juru Bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, memaparkan detail perubahan APBD 2025. Pendapatan daerah yang semula Rp730,7 miliar naik menjadi Rp750,81 miliar. Belanja daerah dari Rp737,9 miliar naik menjadi Rp783,9 miliar.
“Kenaikan belanja tersebut menimbulkan defisit sebesar Rp33,1 miliar. Namun, defisit itu tertutupi melalui pembiayaan netto yang juga mencapai Rp33,1 miliar,” jelasnya.
Fraksi Gerindra melalui Zulkhairahmi menekankan pentingnya perubahan APBD untuk keberlanjutan pembangunan. “Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam optimalisasi penerimaan daerah. Harapannya, program prioritas benar-benar menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi NasDem yang diwakili M. Taufik Tuanku Mudo menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar koreksi teknis, melainkan berdampak pada perencanaan pembangunan daerah. “Sinkronisasi program harus dijaga agar tidak terjadi fragmentasi. Program strategis wajib tetap berlanjut,” tegasnya.
















