Setibanya di kontrakan, ungkap AKP Yogie, pelaku RC menyuruh korban memasak nasi. Korban lalu masuk kamar. RC mengikuti korban, mengunci pintu kamar, lalu keluar lagi.
“Beberapa saat kemudian, RC kembali ke kamar. Lalu, menutup mulut korban yang sedang tidur, dan menyetubuhi korban,” jelasnya.
Menurut AKP Yogie, usai kejadian, pelaku RC mengantarkan korban pulang ke Pasar Surantih. Karena tidak tahan terus disetubuhi ayah tiri, korban menceritakan penderitaannya kepada tetangga. Tetangga itu kemudian menghubungi ayah kandung korban yang tinggal di Sijunjung.
“Ayah kandung korban pun menjemput korban. Lalu, ia melapor ke Polres Pesisir Selatan. Pelaku yang tahu dilaporkan, melarikan diri ke Padang setelah. Tim kami menangkapnya di Pasar Ambacang, Padang,” kata dia.
Ditegaskan AKP Yogie, pelaku RC sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak. Ia disangkakan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi tersangka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kita berharap aksi-aksi seperti ini tidak terjadi lagi. Sayangilah keluarga anda dan awasi anak-anak kita agar tidak menjadi korban,” pungkas AKP Yogie. (*)













