AGAM, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 TPS yang tersebar di 6 kecamatan, Sabtu 27 April 2019. Pemungutan ulang ini dilaksanakan setelah ditemukan pelaksanaan yang tidak memenuhi aturan.
Ketua KPU Agam Riko Antoni Selasa (23/4) mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan yang dilakukan pada tanggal 27 April 2019 ini karena adanya pemilih yang tidak memiliki KTP-el, ber-KTP luar dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) memberikan hak suaranya. “Ini lah yang menjadi temuan dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS. Maka dari itu, PSU harus dilakukan,” kata Riko.
Sepuluh TPS yang akan dilakukan PSU adalah, TPS 2 Nagari Malalak Utara Kecamatan Malalak. TPS 17 Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, TPS 91 Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Kemudian, TPS 40 Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, TPS 26, 20, 5 Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari. Selanjutnya, TPS 1 Nagari Batu Kambing Kecamatan Ampek Nagari, TPS 12 Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya dan TPS 22 Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. “Pemilihan ini tingkatannya bervariasi. Misalnya di TPS Tanjung Sani dan Salareh Aia hanya Pilpres. Di TPS Malalak Utara lengkap tingkatannya,” ujar Riko.
Riko menambahkan kita berharap pada pemilihan ulang ini bisa berjalan dengan lancar,karena saat sekarang ini masih terfokus dengan pemilihan pada tanggal 17 April jadi segala tenaga tentu sudah tersedot semuanya kesana, maka dari itu kita berharap bisa berjalan lancar dan aman-aman saja sehingga hasilnya bisa kita lihat dengan kasat mata nantinya. (pry)