Selain menyasar tempat hiburan, patroli juga berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul sambil meminum minuman beralkohol.
“Aktivitas di sana sudah jelas menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban di ruang publik. Total ada 18 orang yang kami amankan dari lokasi tersebut,” jelas Rio.
Para pelaku usaha yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami sudah layangkan surat panggilan kepada para pelaku usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Sementara itu, 18 orang yang ditertibkan akan kami proses, panggil pihak keluarga, dan berikan pembinaan sebagai efek jera,” tegas Rio. (brm)
