METRO PADANG

Langgar Jam Operasional, 5 Tempat Hiburan Malam dan 18 Pengunjung Diamankan Satpol PP Kota Padang

1
×

Langgar Jam Operasional, 5 Tempat Hiburan Malam dan 18 Pengunjung Diamankan Satpol PP Kota Padang

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM— Petugas Satpol membubarkan pengunjung beberapa tempat hiburan malam yang melanggar jam tayang yang telah ditentukan, Sabtu (27/9) dini hari. petugas menemukan lima kafe dan tempat hiburan yang masih beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, jauh melewati batas waktu yang diizinkan, yakni pukul 02.00 WIB.

PADANG, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lima tempat hiburan malam yang kedapatan me­langgar jam operasional pada Sabtu (27/9) dini hari.

Selain membubarkan ak­ti­vitas di lokasi tersebut, pe­tugas ju­ga mengamankan belasan pemuda yang sedang me­neng­gak minuman ber­al­kohol di ruang publik.

Operasi pengawasan ini menyasar sejumlah titik yang rawan pelanggaran ketertiban umum. Ha­sil­nya, petugas menemukan lima kafe dan tempat hiburan yang masih beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, jauh melewati batas waktu yang diizinkan, yakni pukul 02.00 WIB.

“Sangat disayangkan dalam patroli pengawasan kali ini kami masih menemukan beberapa tempat hiburan malam yang melanggar aturan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, Sabtu (27/9).

Baca Juga  Paur Sibintur Berikan Materi Pesantren Ramadhan, Narkoba Ancaman Utama Kaum Milenial

Mendapati pelanggaran tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas dan membubarkan seluruh pengunjung.

Selain menyasar tempat hiburan, patroli juga berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul sambil meminum minuman beralkohol.

“Aktivitas di sana sudah jelas menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban di ruang publik. Total ada 18 orang yang kami amankan dari lokasi tersebut,” jelas Rio.

Baca Juga  Faldo Maldini Tawarkan Program Sumangaik Sembilan

Para pelaku usaha yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka dianggap melanggar Peraturan Da­erah (Perda) Nomor 5 Ta­hun 2012 tentang Tanda Da­f­tar Usaha Pariwisata ser­ta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami sudah layangkan surat panggilan kepada para pelaku usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Sementara itu, 18 orang yang ditertibkan akan kami proses, panggil pihak keluarga, dan berikan pembinaan sebagai efek jera,” tegas Rio. (brm)