Selain itu, Wabup menekankan bahwa pengelolaan tanah negara harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, pemerataan ekonomi, dan pelaksanaan reforma agraria secara transparan serta akuntabel.
Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menyambut positif gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan Bank Tanah bukan hanya sebagai pengelola aset negara, melainkan juga sebagai lembaga yang memperhatikan kepentingan masyarakat. “Kami ingin hadir sebagai solusi. Masyarakat yang sudah ada di dalam lahan akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria, sementara pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan yang sesuai untuk kepentingan umum,” jelas Jarot.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan strategis, termasuk pentingnya sinkronisasi data dan koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, Kantah BPN, Kanwil BPN, serta Badan Bank Tanah. Audiensi ini juga diharapkan menjadi langkah percepatan penyelesaian berbagai permasalahan tanah di Padangpariaman, termasuk Tarok City, dengan tetap menempatkan perlindungan hak masyarakat sebagai prioritas utama. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati turut didampingi Plt. Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Riki Zakaria serta Kabid Pertanahan Defry Marta. (efa)
