Tidak hanya sekali, kata Iptu Ary, pelaku terus mengulangi aksi penipuan itu, baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain, hingga total kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sebanyak 97 kali dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang dan kebutuhan hidup dengan gaya mewah,” tutur Iptu Ary.
Iptu Ary menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit televisi, sejumlah handphone berbagai merek, laptop, sepeda motor hingga pakaian bermerek.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut kepada terduga pelaku RY di kenakan pasal 372 dan/ atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas dia.
Dengan adanya kejadian ini, Iptu Ary mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan tidak mudah percaya terhadap rayuan atau cerita yang bersifat memanfaatkan rasa iba.
“Membantu orang lain yang membutuhkan adalah kebaikan Namun, tidak ada salahnya melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah yang menerima bantuan benar-benar membutuhkan atau hanya sekedar menipu saja,” tutup dia. (*)
