PDG.PANJANG, METRO–Berpura-pura hidup jadi gelandangan bersama anaknya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berhasil menipu pria tua yang berhati baik di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padangpanjang, Kota Padangpanjang.
Tak tanggung-tanggung, IRT yang diketahui berinisial RY (44) menguras uang korban hingga setengah miliar rupiah. Dalam melancarkan aksi penipuan itu, pelaku tidak hanya sekali mendatangi korban untuk meminta bantuan, melainkan sudah 97 kali.
Parahnya lagi, uang hasil penipuan itu dipergunakan pelaku RY untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Ia membeli beberapa gadget seperti Handphone dan tablet beharga puluhan juta per unitnya. Tidak hanya itu saja, uang hasil menipu juga dibelanjakannya membeli pakaian branded, sepeda motor hingga televisi
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Ary Andre JR mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah korban yang sadar telah ditipu melapor ke Polres. Dari laporan itulah, pada Jumat (26/9) oleh tim Opsnal Macan Marapi langsung meringkus pelaku.
“Pelaku ini kita amankan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padangpanjang Barat. Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Ary kepada wartawan.
Dijelaskan Iptu Ary, korban penimpuan diketahui berinisial DF (61 t) yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 501 Juta lebih akibat aksi tipu muslihat yang dilakukan pelaku. Modus yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura mengalami kesulitan ekonomi.
“Tersangka menyampaikan bahwa dirinya terlilit utang dan terpaksa tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun. Dengan bujuk rayu serta rangkaian kata-kata bohong, korban merasa kasihan dan kemudian memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” katanya.
Tidak hanya sekali, kata Iptu Ary, pelaku terus mengulangi aksi penipuan itu, baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain, hingga total kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sebanyak 97 kali dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang dan kebutuhan hidup dengan gaya mewah,” tutur Iptu Ary.
Iptu Ary menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit televisi, sejumlah handphone berbagai merek, laptop, sepeda motor hingga pakaian bermerek.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut kepada terduga pelaku RY di kenakan pasal 372 dan/ atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas dia.
Dengan adanya kejadian ini, Iptu Ary mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan tidak mudah percaya terhadap rayuan atau cerita yang bersifat memanfaatkan rasa iba.
“Membantu orang lain yang membutuhkan adalah kebaikan Namun, tidak ada salahnya melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah yang menerima bantuan benar-benar membutuhkan atau hanya sekedar menipu saja,” tutup dia. (*)






