PAYAKUMBUH, METRO–Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua orang pengedar sabu dan ganja di lokasi berbeda di Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Kamis (25/9).
Kedua pengedar yang diamankan adalah RD (30) dan ES alias KMN (39). Pelaku RD ditangkap petugas di rumahnya di Kelurahan Tanjung Pauh, sedangkan pelaku ES ditangkap di Kelurahan Koto Tangah.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Menurutnya, pelaku RD berperan sebagai penjual narkotika, sementara KMN merupakan rekan RD yang bertugas antar jemput narkotika.
“Kedua pelaku ini memang bekerja sama dan punya tugas masing – masing dalam menjalankan pekerjaan terlarangnya. Pelaku RD merupakan pengedarnya dan KMN diperintah untuk menjadi kurir, “ ungkap AKP Hendra, Jumat (26/9).
Dijelaskan AKP Hendra, dari tangan RD, pihaknya menyita barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu seberat 14,14 gram, 1 paket narkotika jenis ganja seberat 22,3 gram, 2 unit timbangan digital, 1 buah tas warna hitam, dan 1 unit mobil Honda Civic warna hitam dengan nopol BM 1949 LT.
“Sementara itu, dari tangan pelaku KMN, kami hanya menyita 1 unit HP Android merk Samsung sebagai bukti percakapan kerja sama di antara keduanya,” jelas dia.
AKP Hendra menegaskan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka sendiri dan segera diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringannya. Kita akan terus memburu siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Payakumbuh dan sekitarnya,” tutup dia. (uus)






