Tujuan dari kegiatan ini sebut Asrul, efisiensi ruang, mengurangi penumpukan arsip di ruang penyimpanan agar dapat digunakan untuk dokumen-dokumen aktif baru. Akuntabiistas, memastikan tata kelola dokumen pemerintahan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kerasipan (UU No. 43 Tahun 2009). Selanjutnya kerahasian data, menghancurkan informasi yang sudah tidak relevan atau bersifat rahasia secara aman dan legal
“Melalui pemilahan dan pemusnahan arsip, Dinkes menunjukan komitmennya dalam mewujudkan managemen arsip yang tertib, efektif dan profesional,” tegas Asrul. (pin)
