PASAMAN, METRO–Bupati Pasaman Welly Suhery membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang digelar di aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Lubuk Sikaping, Kamis (25/9). Sosialisi PMK Nomor 49 tahun 2025 dan Permendesa nomor 10 tahun 2025 tersebut, membahas mengenai Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan operasionalisasi koperasi.
Di samping itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pembiayaan Koperasi Nagari Merah Putih agar lebih transparan, akuntabel, dan produktif melalui kerja sama dengan KPPN Lubuk Sikaping, Bank Himbara, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman, para Wali Nagari, pengurus Koperasi Nagari Merah Putih se-Kabupaten Pasaman, pimpinan cabang Bank Himbara, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Pasaman Welly Suhery menyampaikan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap penguatan Koperasi Nagari Merah Putih sebagai instrumen ekonomi kerakyatan di tingkat nagari, sejalan dengan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Welly Suhery, hingga saat ini sudah terbentuk 62 Koperasi Nagari Merah Putih di seluruh nagari di Kabupaten Pasaman. “Capaian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan koperasi benar-benar lahir dari inisiatif masyarakat nagari dan dikelola secara mandiri.
Namun, dikatakan Welly Suhery, kebanggaan tersebut haruslah diikuti bukti nyata kiprah koperasi dalam mendukung perekonomian di nagari.




















