JAKARTA, METRO–Sejumlah kasus kekerasan, perundungan, atau bullying masih sering muncul di lembaga pendidikan. Termasuk di lingkungan pondok pesantren. Masyarakat atau orang tua yang anaknya jadi korban kekerasan di pesantren, bisa langsung melapor ke layanan cepat Telepontren.
Layanan Telepontren disiapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mereka berupaya menghadirkan pesantren yang ramah anak dan tidak ada kasus kekerasan. Jika masih terjadi kasus kekerasan, masyarakat bisa melapor lewat layanan Telepontren.
Layanan Telepontren berbasis WhatsApp (WA). Sehingga bisa diakses masyarakat dengan mudah lewat nomor 082226661854. TelePontren menjadi sarana pelayanan informasi sekaligus menyediakan solusi komunikasi yang efisien, efektif, dan interaktif, utamanya terkait aduan dan laporan perundungan anak.
Keberadaan layanan Telepontren itu disinggung Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dalam diskusi Pesantren dan Kehadiran Negara di Jakarta (25/9). Dia menegaskan Kemenag berupaya menghadirkan pesantren yang ramah anak.
“Selain itu kami juga mendorong pesantren yang mendukung program kesehatan dan kebersihan, serta menjaga lingkungan,” tuturnya. Khusus untuk pesantren ramah anak, saat ini jumlahnya mencapai 500 unit lebih di seluruh Indonesia.
Lewat layanan Telepontren itu, Basnang mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika ada kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Menurut dia partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan nyaman untuk belajar sangat penting.
Dia menegaskan Kemenag mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pesantren. Supaya jangan sampai ada kasus yang membuat citra pesantren menjadi negatif di masyarakat. Dia mencontohkan kasus kekerasan seksual yang mencuat di Cibiru, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Basnang mengatakan saat itu santer diberitakan seorang kiai menghamili sejumlah muridnya. “Setelah kami cek itu bukan pesantren,” katanya. Tetapi sebuah kelompok pengajian. Namun media memberitakan kasus tersebut terjadi di pesantren.
Meskipun begitu Basnang mengatakan Kemenag tidak bisa lepas tangan. Dia menegaskan ketika ada kasus pidana, maka menjadi domain dari aparat penegak hukum. Sementara itu posisi Kemenag terkait dengan kelembagannya.
Dia menjelaskan sejak beberapa tahun lalu, Kemenag sudah mengeluarkan panduan pesantren ramah anak. “Termasuk pesantren ramah lingkungan dan pesantren sehat,” kata dia. Menurut dia, panduan tersebut secara umum sudah berjalan di pesantren.
Bahkan saat ini sudah ada sekitar 500 lebih pesantren ramah anak. Jumlah tersebut akan terus bertambah. Sehingga pesantren benar-benar menjadi lembaga pendidikan yang nyaman dan aman untuk peserta didik.
Diskusi terkait pesantren itu juga dihadiri mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dia menjelaskan ada beberapa rukun yang harus dimiliki sebuah pesantren. Yaitu kiai atau pengasuh, kitab kuning yang diajarkan, masjid, santri, dan sistem pembelajaran yang bermukim atau berasrama. “Jadi ada bedanya antara pesantren dengan padepokan,” katanya.
Dia menekankan pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pembelajaran saja. Tetapi juga peran dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dia menjelaskan pesantren bisa diberdayakan untuk mengawal kegiatan dakwah di Indonesia. Supaya orang yang berdakwah benar-benar memahami keagamaan yang moderat dan jelas sanat keilmuannya. (jpg)






