Penerapan regulasi ini ditargetkan dimulai pada tahun 2025. Agus memastikan, kementeriannya akan segera menerbitkan aturan agar food tray ber-SNI bisa digunakan dalam waktu dekat.
“Anak-anak harus betul-betul mendapat makanan sehat. Karena itu, penerbitan SNI wajib food tray akan dilakukan tahun ini,” tegas Menperin.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengusulkan kewajiban SNI untuk setiap produk food tray, baik buatan dalam negeri maupun impor. Usulan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa sebagian food tray yang digunakan dalam Program MBG mengandung bahan tidak layak, termasuk dugaan lemak babi.
“Kita sudah rapat lintas kementerian dan mengusulkan agar food tray diwajibkan SNI. Kalau sudah SNI, maka kualitasnya bisa dipastikan, termasuk keraguan soal bahan baku,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Kamis (28/8).
Dengan sinergi antar kementerian, pemerintah menegaskan bahwa aspek higienitas dan keamanan dalam penyajian makanan menjadi perhatian utama. Upaya ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan Program MBG, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. (jpg)
