BERITA UTAMA

Partai Non-Parlemen Resmi Bentuk Sekber, Oso: Berdaulat untuk Kepentingan Rakyat

5
×

Partai Non-Parlemen Resmi Bentuk Sekber, Oso: Berdaulat untuk Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini
BENTUK SEKBER— Silaturahmi partai politik non-parlemen di kediaman Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias Oso.

JAKARTA, METRO–Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias Oso mengumpulkan 12 partai politik non-parlemen di kediamannya yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

Dalam kesempatan itu, partai non-parlemen itu resmi membentuk Sekre­tariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk mengkawal dan mendorong ambang batas parlemen atau parliamentary threshold nol persen di Pemilu 2029.  Oso menegaskan bahwa Sek­ber yang dibentuk akan proaktif berkomunikasi dengan pembentuk un­dang-undang baik DPR dan pemerintah untuk memas­tikan revisi UU Pemilu me­ngakomodir ketentuan PT nol persen.

“Telah diputuskan ber­dirinya Sekber Gerakkan Kedaulatan Suara Rakyat dari 12 partai (non parle­men), 9 partai yang hadir, yang lain nanti mau nyusul silakan, untuk bergabung dalam rangka membangun sesuatu yang dapat mem­berikan nilai suara rakyat berdaulat untuk kepen­ti­ngan rakyat di tahun 2029 yang akan da­tang,” ujar Oso.

“Kenapa sekarang kita sudah siap dari awal? ka­rena supaya jangan terjadi lagi last minute aturan itu dirubah-rubah gitu, se­hingga merugikan perjua­ngan dari partai-partai yang hadir di sini, yang non-parlemen,” sambungnya. Oso mengatakan, seba­nyak 17.304.303 atau 17,3 juta suara rakyat hilang atau tidak terwakili di DPR RI karena penerapan PT 4 persen di Pemilu Legislatif 2024 lalu.

“Sayang ini suara hilang milik rakyat di sini tercatat 17.304.303 suara rakyat hilang atau tidak terwakili di DPR RI,” kata dia.

OSO menilai kehila­ngan 17.304.303 itu suara rakyat karena PT (Parle­mentery Threshold) bukan sekadar statistik elektoral, tetapi kejahatan repre­sentasi pelanggaran atas azas kedaulatan rakyat dan penyimpangan teori prin­sip demokrasi. Kemudian tidak terwakilinya 17 juta tersebut suara rakyat di DPR RI bertentangan de­ngan prinsip political equa­lity yang menjadi dasar demokrasi modern.

“Jika PT 4 persen masih diberlakukan maka de­mokrasi dikerdilkan menja­di masalah angka bukan lagi prinsip kedaulatan rakyat. Betul teman-te­man? secara teori politik, kedaulatan rakyat adalah milik rakyat. Secara abso­lut kedaulatan rakyat tidak boleh dihapus oleh meka­nisme ambang batas PT. Dalam prinsip demokrasi tidak ada suara yang lebih tinggi atau lebih rendah teori Robert Dewey dalam political chief,” tegasnya. (*)