PADANG, METRO–Seorang mahasiswi di Kota Padang menjadi korban pemerasan hingga puluhan juta rupiah setelah menjalin hubungan asmara dengan pria yang mengaku-sebagai pegawai BUMN dan dikenalnya lewat aplikasi game online.
Dalam melancarkan aksinya, mantan pacarnya yang diketahui berinisial AHS (20) warga Kalimantan, mengancam korban dengan menyebarkan video call vulgar pribadi mereka jika permintaannya tidak dipenuhi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa tertekan dengan ancaman pelaku. Korban melaporkan bahwa AHS, yang juga mantan pacarnya, mulai menuntut sejumlah uang dengan dalih menjaga kerahasiaan video pribadi mereka.
“Pelaku awalnya mengirimkan pesan dan meminta uang. Beberapa kali korban memenuhi permintaan itu dengan total mencapai Rp10 juta. Namun, pelaku terus memanfaatkan situasi ini dan mengancam akan menyebarkan foto maupun video vulgar korban jika tidak diberi uang tambahan,” katanya, Rabu (24/9).
Kompol Yasin mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Saat ditangkap, AHS diketahui sedang berjualan siomay di pinggir jalan.
“Dari penangkapan tersebut, Tim Klewang juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengancam korban. Saat ini, AHS telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia,
Kompol Yasin menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Kami masyarakat, khususnya remaja dan perempuan, agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah membagikan data pribadi atau foto yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab,” tuturnya. (brm)
















