SAWAHLUNTO, METRO – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 di Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, lakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 April mendatang. PSU ini dilakukan karena adanya selisih dua surat suara dari jumlah pemilih.
“Ya, rencananya kami akan melakukan pemilihan suara ulang khusus pemilihan presiden dan wakil presiden pada 27 April mendatang. Sebab ditemukan kelebihan dua surat suara. Padahal jumlah pemilih pada TPS 11 tersebut ada 197, namun surat suara mencapai 199,” ujar Ketua KPU Sawahlunto, Fadhlan Armey bersama Komisioner, Rika Arnelia di kantornya, Selasa (23/4).
Ia menambahkan, pihak KPU telah melaporkan hal itu pada KPU Sumbar agar dilakukannya pemungutan suara ulang dan diberikan logistik baru. “Kita sedang menunggu kepastian dari KPU Sumbar terkait penyediaan logistik ini,” ungkap Fadhlan.
Oleh karena itu terang Fadhlan, KPU Sawahlunto akan mengajukan permohonan toleransi pada Pemko agar diberikan kelonggaran pada pemilih untuk diberikannya libur pada hari pemungutan suara ulang tersebut.
“Untuk saat ini hanya itu kendala yang dihadapi KPU Sawahlunto, kami mengharapkan masyarakat hendaknya pada pemilihan ulang nanti agar partisipasinya lebih dari sebelumnya,” pungkas Fadhlan.
Diketahui, pada TPS 11 itu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 237 orang, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 6 orang dan Daftar Pemilih Khusus ( DPK) 2 orang dengan jumlah pemilih 245 orang. (zek)





