AIE PACAH, METRO–Setiap warga Kota Padang harus mendapatkan informasi terkait program dan berbagai kegiatan pembangunan yang tengah dilakukan pemerintah. Terpenuhinya kebutuhan informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan yang wajib dijalankan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang.
Hal itu ditegaskan Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan saat mewakili Wali Kota Padang dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Rakor PPID) di Lingkungan Pemko Padang di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (24/9).
“Ini bagian dari pelayanan ke masyarakat. Apabila ada miss komunikasi, ada blunder maka akan berdampak negatif. Kita sudah banyak bekerja, kita sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, sudah melaksanakan program kegiatan dengan baik. Tapi apabila tidak terinformasikan dengan baik ke masyarakat maka kita tetap dianggap belum bekerja apa-apa,” kata Corri Saidan.
Untuk itu, dia menegaskan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang harus dapat memberikan update terkait kegiatan ataupun program-program yang dijalankan.
“PPID Kota Padang tahun 2024 mendapatkan predikat Menuju Informatif dengan nilai 83,26, sehingga perlunya peningkatan yang lebih ekstra agar transparansi data dapat disajikan secara terbuka kepada masyarakat, agar masyarakat dapat melihat dan memantau jalannya roda pemerintah serta tercapainya predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik,” terang Corri Saidan.
Kegiatan yang dilaksanakan Diskominfo Kota Padang itu diikuti perwakilan masing-masing OPD dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Sumbar.
