METRO PADANG

OPD Pemko Padang Diminta Update “Status” Program Kerja Berjalan

1
×

OPD Pemko Padang Diminta Update “Status” Program Kerja Berjalan

Sebarkan artikel ini
RAKOR PPID— Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan menghadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pemko Padang, di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Rabu (24/9).

AIE PACAH, METRO–Setiap warga Kota Padang harus mendapatkan informasi terkait program dan berbagai kegiatan pem­bangunan yang tengah dilakukan pemerintah. Terpenuhinya kebutu­han informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan yang wajib dijalankan Pejabat Penge­lola Informasi dan Do­ku­mentasi (PPID) Kota Pa­dang.

Hal itu ditegaskan Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Sai­dan saat mewakili Wali Kota Padang dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Rakor PPID) di Ling­kungan Pemko Padang di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (24/9).

“Ini bagian dari pelayanan ke masyarakat. Apabila ada miss komunikasi, ada blunder maka akan berdampak negatif. Kita sudah banyak bekerja, kita sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, sudah melaksanakan program kegiatan dengan baik. Tapi apabila tidak terinformasikan dengan baik ke masyarakat maka kita tetap dianggap belum bekerja apa-apa,” kata Corri Saidan.

Baca Juga  Wako Padang: Pejabat harus Melek Teknologi dan Pintar Bahasa Asing

Untuk itu, dia menegaskan semua Organisasi Pe­rangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang harus dapat memberikan update terkait kegiatan atau­pun program-program yang dijalankan.

“PPID Kota Padang ta­hun 2024 mendapatkan pre­dikat Menuju Informatif dengan nilai 83,26, sehingga perlunya peningkatan yang lebih ekstra agar transparansi data dapat disajikan secara terbuka kepada masyarakat, agar masyarakat dapat melihat dan memantau jalannya roda pemerintah serta tercapainya predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik,” terang Corri Saidan.

Kegiatan yang dilaksanakan Diskominfo Kota Padang itu diikuti perwakilan masing-masing OPD dengan menghadirkan na­ra­sumber dari Komisi Informasi Sumbar.

“Saya sekali lagi mengingatkan pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Ditegaskannya, pem­ber­­lakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di indonesia, khususnya di Kota Padang.

Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dengan cara sederhana.

Baca Juga  Andre Rosiade Jenguk Mantan Gubernur Sumbar Azwar Anas Dirawat di RSPAD

“Di Kota Padang dapat kita lihat sejalannya pelayanan publik dengan Progul Wali Kota – Wakil Wali Kota, salah satunya adalah Pa­dang Amanah yang di da­lam­nya tercantum Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi. Seka­rang ini apapun sudah berbaur teknologi untuk memudahkan akses informasi, dan Pemko Padang mem­punyai website untuk da­pat diakses oleh publik dalam rangka mendapatkan informasi,” ujarnya.

Terhadap Diskominfo Kota Padang selaku OPD penanggung jawab PPID Kota Padang, Corri Saidan juga berpesan untuk mampu mengkoordinir laju informasi serta menyusun rencana aksi terukur, sehingga seluruh program kegiatan dan program yang ada dapat terinformasikan dengan benar dan memberikan dampak positif di tengah masyarakat. (brm)