AIAPACAH, METRO – Pemko Padang mensosialisasikan Perwako Padang Nomor 23 Tahun 2019 sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang.
”Atas nama Pemko Padang, saya menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP Kota Padang beserta jajaran yang telah bekerja keras hingga telah disahkannya Perwako Nomor 23 Tahun 2019 ini. Sebagaimana Perwako ini tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2005 berkaitan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkap Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Selasa (23/4).
Mahyeldi menjelaskan, maksud disusunnya Perwako ini adalah sebagai acuan penegakan dan pengendalian penyelenggaraan Perda di Kota Padang. Sehingga sejalan dengan visi-misi Pemko Padang untuk menjadikan kota yang rapi, tertib, bersih, indah dan harmonis.
”Jadi tujuan dari Perwako ini antara lain untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. Seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib kebersihan dan keindahan lingkungan, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib penyelenggaraan tempat usaha dan tertib tuna sosial,” tukasnya dihadapan peserta yang terdiri dari para Kasi Trantib di 11 kecamatan dan 104 kelurahan se-Kota Padang.
Mahyeldi berharap kepada masyarakat, ASN dan pelaku usaha di Kota Padang dapat lebih mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi ini. Maka itu kepada OPD teknis yang membidangi dalam penerapan Perda di Kota Padang diharapkan terus melakukan sosialisasi dan tegas dalam melakukan pengawasan, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita harapkan. ”Seperti penyimpangan izin usaha, izin bangunan dan perbuatan maksiat serta hal-hal lain yanh berkaitan dengan penyakit masyarakat,” ujarnya didampingi Kasatpol PP, Al Amin.
Untuk itu, Mahyeldi berharap Satpol PP, OPD teknis, unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan agar senantiasa proaktif mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Semoga melalui disosialisasikannya Perwako Padang Nomor 23 Tahun 2019 ini, kita semua lebih memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan ini secara baik, benar dan tegas,” harap Mahyeldi. (tin)