Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menyampaikan bahwa keterlibatan 295 anak menjadi atensi bagi instansinya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Dia menekankan agar perspektif perlindungan anak tetap harus dikedepankan.
“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” kata dia.
Hal serupa disampaikan oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ida Oetari. Dia menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat kerusuhan akhir Agustus lalu. Dia memastikan, sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak.
“Ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” jelasnya. (jpg)
