JAKARTA, METRO–Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak DPR dan pemerintah segera mengakui pekerja platform seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, hal ini sesuai dengan aspirasi berbagai serikat pekerja yang disampaikan dalam Rapat Panja RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut, disorot nasib pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan hukum. Mereka berasal dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, perikanan, perkebunan, transportasi, pekerja rumah tangga, hingga pekerja platform digital.
Menurut Lily, status kemitraan yang selama ini melekat pada ojol, taksol, dan kurir justru membuat mereka kehilangan hak-hak dasar sebagai pekerja.
“Karena status mitra bagi ojol membuat kami tidak mendapatkan hak-hak layaknya sebagai pekerja,” ujarnya.
Ia membeberkan bahwa penghasilan ojol rata-rata hanya Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Ironisnya, biaya operasional seperti bahan bakar, parkir, paket data, pulsa, servis kendaraan, hingga atribut kerja justru harus ditanggung sendiri oleh para pengemudi.
Selain itu, kondisi semakin berat dengan adanya potongan dari aplikator yang bisa mencapai 70%. Tarif layanan barang maupun makanan pun tidak diatur pemerintah sehingga kerap ditetapkan sepihak oleh perusahaan platform.
“Pendapatan pengemudi ojol semakin rendah karena diatur sepihak oleh platfor,” ungkap Lily.
Melihat kondisi ini, SPAI juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan itu diharapkan mampu memberikan kepastian upah layak, perlindungan sosial, hak berserikat, hingga perundingan bersama. SPAI juga menekankan pentingnya pemenuhan hak pengemudi perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan. (jpg)





