Adapun hasil kesepakatan yang dituangkan dalam perubahan APBD 2025, yaitu Pendapatan daerah sebesar Rp1.391.968.099.227,00. Belanja daerah sebesar Rp1.429.967.641.931,54.
Terjadi defisit anggaran sebesar Rp37.999.542.704,54 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi Rp 0. Kesepakatan bersama ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur SuÂmatera Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Wakil Bupati Rahmat Hidayat menegaskan, PeruÂbahan APBD ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. “Semoga segala ikhtiar kita dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senantiasa diridhai Allah SWT serta membawa manfaat bagi masyarakat Padangpariaman,” ujarnya. (efa)
