Iptu Ardi mengungkapkan, ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RT dan masyarakat sekitar, tim menemukan dari tangan pelaku DM satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah tas kecil.
“Sementara dari tangan pelaku DN, kami menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan pelaku DN di dalam saku jaket miliknya,” jelas Iptu Ardi.
Setelah mengumpulkan barang bukti, tegas Iptu Ardi, ketiga pelaku beserta barang bukti sebanyak dua paket sedang dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk proses penyelidikan selanjutnya.
“Terhadap ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara kepada pelaku PK diterapkan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (*)
