PDG.PANJANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpanjang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu usai menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Selasa (23/9) sekitar pukul 01.15 WIB.
Para pelaku tersebut diketahui berinisial DM (42), DN (29) dan PK (33). Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya residivis yang pernah menjalani kasus beberapa tahun lalu atas kasus curanmor yaitu DM dan DN.
Kasatres Narkoba Polres Padangpanjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi tentang gerak-gerik DM dan DN yang diduga kuat mengedarkan sabu. Pihaknya segera bergerak melakukan pencarian ke lokasi di Kelurahan Koto Panjang.
“Setiba di lokasi, tim menemukan kedua pelaku, DM dan DN bersama satu orang laki-laki berinisial PK, sedang duduk di ruang tamu menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Ardi kepada wartwan.
