BERITA UTAMA

Digerebek, Tiga Sekawan Kedapatan Pesta Sabu di Ruang Tamu

1
×

Digerebek, Tiga Sekawan Kedapatan Pesta Sabu di Ruang Tamu

Sebarkan artikel ini
PESTA SABU— Tiga pelaku yang kedapatan pesta sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangpanjang.

PDG.PANJANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpanjang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu usai menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Selasa (23/9) sekitar pukul 01.15 WIB.

Para pelaku tersebut diketahui berinisial DM (42), DN (29) dan PK (33). Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya residivis yang pernah menjalani kasus beberapa tahun lalu atas kasus curanmor yaitu DM dan DN.

Kasatres Narkoba Polres Padangpanjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi tentang gerak-gerik DM dan DN yang diduga kuat mengedarkan sabu. Pihaknya segera bergerak melakukan pencarian ke lokasi di Kelurahan Koto Panjang.

Baca Juga  Asap kian Parah, Pemprov Sumbar Lamban

“Setiba di lokasi, tim menemukan kedua pelaku, DM dan DN bersama satu orang laki-laki berinisial PK, sedang duduk di ruang tamu menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Ardi kepada wartwan.

Iptu Ardi mengungkapkan, ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RT dan masyarakat sekitar, tim menemukan dari tangan pelaku DM satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah tas kecil.

“Sementara dari tangan pelaku DN, kami menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan pelaku DN di dalam saku jaket miliknya,” jelas Iptu Ardi.

Baca Juga  Anak Panti Asuhan Hilang Digulung Ombak, 3 Temannya Selamat

Setelah mengumpulkan barang bukti, tegas Iptu Ardi, ketiga pelaku beserta barang bukti sebanyak dua paket sedang dan tujuh paket kecil nar­kotika jenis sabu diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk proses pe­nyelidikan selanjutnya.

“Terhadap ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara kepada pelaku PK diterapkan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (*)