Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Emil Reza Razali, menambahkan bahwa setiap pelaku usaha IRTP harus memahami prinsip keamanan pangan dan menerapkannya dalam proses produksi.
Bimtek ini, lanjutnya, menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha agar mematuhi regulasi, termasuk Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 serta ketentuan BPOM terkait Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT).
Para peserta mendapat materi dari narasumber Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, yakni Yon Firman, S.Si, Apt, dan Fina Annisa, S.Farm, Apt.
Yon Firman menjelaskan, masalah utama keamanan pangan antara lain cemaran mikroba akibat rendahnya kondisi higiene dan sanitasi, cemaran kimia dari bahan baku yang tercemar, serta penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan. “Selain itu, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang melebihi batas maksimal juga menjadi perhatian,” katanya. (vko)
