“Setuju,” sahut anggota DPR yang hadir secara serentak, disusul dengan ketukan palu tanda pengesahan dari Puan Maharani.
Setelah UU APBN 2026 resmi disahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI.
Dalam postur APBN 2026, pemerintah bersama DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun, sementara pendapatan negara dipatok Rp 3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dirancang Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dari sisi pendapatan, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 2.693,7 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 336,0 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan Rp 459,2 triliun.
Sementara dari sisi belanja, alokasi belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp 3.149,7 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat mencakup belanja kementerian/lembaga Rp 1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp 1.639,2 triliun.
Dengan postur tersebut, keseimbangan primer tercatat defisit Rp 89,7 triliun. Defisit ini akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 689,1 triliun. (jpg)
