BERITA UTAMA

DPR Resmi Sahkan RAPBN 2026 jadi UU, Belanja Negara Habiskan Anggaran Rp 3.842,7 Triliun

0
×

DPR Resmi Sahkan RAPBN 2026 jadi UU, Belanja Negara Habiskan Anggaran Rp 3.842,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
PENDAPAT AKHIR— Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pendapat akhir pemerintah terkait APBN 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

JAKARTA, METRO–DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Ang­garan 2026 menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap RAPBN 2026.

“Acara Rapat Paripurna hari ini adalah Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” kata Puan saat memimpin sidang paripurna.

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Anggaran (Bang­gar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBN­ 2026.

Baca Juga  Jadikan Ramadhan 1445 Hijriah sebagai Ramadhan Terbaik

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada para anggota dewan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” sahut anggota DPR yang hadir secara serentak, disusul dengan ketukan palu tanda pengesahan dari Puan Maharani.

Setelah UU APBN 2026 resmi disahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pen­dapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI.

Dalam postur APBN 2026, pemerintah bersama DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun, sementara pendapatan ne­gara dipatok Rp 3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit ang­garan dirancang Rp 689,1 ­triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga  Kontak Senjata di Deiyai Papua, 1 TNI Tewas dan 5 Polisi Terkena Panah

Dari sisi pendapatan, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 2.693,7 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 336,0 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan Rp 459,2 triliun.

Sementara dari sisi belanja, alokasi belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp 3.149,7 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat mencakup belanja ke­men­­terian/lembaga Rp 1.510,5­ triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp 1.639,2 triliun.

Dengan postur tersebut, keseimbangan primer tercatat defisit Rp 89,7 triliun. Defisit ini akan dibiayai me­lalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 689,1 triliun. (jpg)