AGAM, METRO–Ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Agam menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan.
Nota penjelasan mengenai Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, dalam rapat DPRD Agam, Senin (22/9).
Menurut Iqbal, Ranperda ini diperlukan agar daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan cadangan pangan. Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi, khususnya dalam kondisi darurat atau keadaan tertentu.
“Ranperda ini disusun dengan tujuan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan. Harapannya, kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi secara berkualitas sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut tidak hanya mengatur cadangan pangan di tingkat pemerintah daerah, tetapi juga mencakup cadangan pangan di tingkat pemerintah nagari serta masyarakat.
“Kita berharap Kabupaten Agam memiliki dasar hukum yang kuat dan operasional dalam mengelola cadangan pangan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kita lebih siap menghadapi dinamika dan tantangan ketahanan pangan ke depan,” ujar Iqbal. (pry)






