Ia menjelaskan, keterlambatan penyaluran bantuan sempat terjadi karena adanya peralihan data sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN). Perubahan regulasi tersebut membuat mekanisme penyaluran bantuan harus menyesuaikan. “Bahkan hari ini kami juga sudah menyalurkan bantuan kedaruratan berupa permakanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Yunilson juga mengingatkan pentingnya peran wali nagari dalam memantau kondisi masyarakat di wilayah masing-masing. Dengan begitu, setiap permasalahan sosial dapat segera ditangani tanpa harus menunggu viral di media sosial. “Wali nagari lah yang paling tahu kondisi masyarakat. Jika ada warga yang membutuhkan bantuan, segera informasikan ke Dinas Sosial,” tegasnya. (pry)
















